Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah
Diambil dari: Nana Sudjana. 2006. Standar Mutu Pengawas. Jakarta: Depdiknas)
A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas
pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan
pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi
akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi
di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas
yakni:
- Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
- Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
- Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun
1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan
bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan
jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998
tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah
dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung
jawab pengawas sekolah yang meliputi:
- Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
- Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada
supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua
merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial
pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan
mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan
bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam
pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk
meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan
membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses
pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada
pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk
mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat
kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang
mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta
melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi
pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur
kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan
kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan
arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:- Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
- Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
- Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
- Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
- Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
- Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
- Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
- Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
- Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas
pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi
advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat
laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership
dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut
(Ofsted, 2003).
Tugas pokok inspecting (mensupervisi)
meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru,
kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan
pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen
sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral,
kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi
advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi
advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis
kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada
tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi
advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas pokok monitoring/pemantauan
meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau
penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau
pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau
hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan
sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi tugas:
melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan
perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan
perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating meliputi tugas:
mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia,
material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah,
mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala
Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil
stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi
sekolah.
Tugas pokok performing
leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM
di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi
dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang
bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota,
partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas,
partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit
personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu
sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win
solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal
sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan
kelima tugas pokok di atas.
Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas
sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak
berperan sebagai: (1) penilai, (2) peneliti, (3) pengembang, (4)
pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7) kolaborator
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor
akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek
teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu
tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen
sekolah dapat dimatrikkan dalam tabel berikut ini.
Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian
Tugas |
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran) |
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah) |
Inspecting/
Pengawasan |
Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
Kegiatan ekstra kurikuler
Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
Kemajuan belajar siswa
Lingkungan belajar
|
Pelaksanaan kurikulum sekolah
Penyelenggaraan dministrasi sekolah
Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
Kerjasama sekolah dengan masyarakat
|
Advising/
Menasehati |
Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
|
Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
|
Monitoring/
Memantau |
Ketahanan pembelajaran
Pelaksanaan ujian mata pelajaran
Standar mutu hasil belajar siswa
Pengembangan profesi guru
Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
|
Penyelenggaraan kurikulum
Administrasi sekolah
Manajemen sekolah
Kemajuan sekolah
Pengembangan SDM sekolah
Penyelenggaraan ujian sekolah
Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
|
Coordinating/
mengkoordinir |
Pelaksanaan inovasi pembelajaran
Pengadaan sumber-sumber belajar
Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
|
Mengkoordinir peningkatan mutu SDMsekolah
Penyelenggaraan inovasi di sekolah
Mengkoordinir akreditasi sekolah
Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
|
Reporting
|
Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
Kemajuan belajar siswa
Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
|
Kinerja kepala sekolah
Kinerja staf sekolah
Standar mutu pendidikan
Inovasi pendidikan
|
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut,
pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik
maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah fungsi
supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan
kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan
bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain
membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau
bimbingan, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan, (3)
menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) memanfaatkan
hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan, (5)
memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada
peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan
belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8)
menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan
memanfaatkan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan,
(10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) mengembangkan interaksi
pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan
dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis
bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi
pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
- Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
- Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
- Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
- Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
- Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi
supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait
langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang
mencakup: (1) perencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3)
penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya
lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan
staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti:
(1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3) administrasi
sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau
ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan
sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah,
serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial,
pengawas hendaknya berperan sebagai:
- Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,
- Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
- Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
- Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan
C. Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah
Dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas
memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya. Beberapa
kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk:
- Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
- Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan,
- Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.
- Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.
Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah :
- Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya,
- Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya,
- Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.
- Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas.
- Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas.
- Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.
Semua biaya hak di atas dibebankan pada
Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan tunjangan kesejahteraan
diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya
tunjangan-tunjangan di atas disesuaikan dengan kemampuan pemerintah,
baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Subsidi dan insentif
untuk peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam
setahun oleh pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya
subsidi dan insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi
diberikan kepada pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada
disetiap Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun program
dan kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di
daerahnya.
Perlu adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status kepegawaian
pengawas sekolah, apakah berstatus pegawai pusat yang ditempatkan di
daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi
(pengawas SMA dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan SMP) dan di
kecamatan (pengawas TK/SD).
Komentar
Posting Komentar
silahkan komen ya